Detail Berita

Dewan Dorong UMKM Mandiri dan Berdaya Saing

P A G E L A R A N - Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau dikenal dengan UMKM merupakan sektor yang kini menjadi penopang hidup banyak rumah tangga di Indonesia. Hal tersebut merupakan potensi yang perlu dikembangkan agar dapat Mandiri, Kreatif dan Berdaya Saing jika dapat dikelola dan didorong dengan dukungan regulasi dan ekosistem bisnis yang baik. Topik tersebut menjadi fokus perhatian Dra. Hj. Tutik Yunarni, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, di hadapan para tokoh masyarakat Pagelaran beberapa waktu lalu.

Beliau menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setidaknya ada 5 poin yang mendukung tumbuh kembang UMKM di Indonesia. Pertama, dalam pasal 87 yang mempermudah perijinan, membuka akses pembiayaan dan memberikan perlindungan bagi UMKM. Kedua dalam pasal 92-95 yang memberikan akses, dukungan dan kemudahan UMKM untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa dan Sistem Keuangan. Ketiga, dalam pasal 91 yang terkait perijinan usaha UMKM akan lebih sederhana dan mudah. Keempat, dalam pasal 96-104 yang mewajibkan pemerintah dan dunia usaha untuk memberikan pendampingan dalam meingkatkan kapasitas UMKM. dan Kelima dalam pasal 88-90 yang mengatur terkait akses, dukungan dan perlindungan UMKM untuk bermitra dan bekerjasama dengan industri.

Ketua Komisi III ini pun menyampaikan bahwa ada beberapa isu strategis UMKM yang perlu menjadi perhatian bersama para stakeholder demi eksistensi UMKM di Indonesia. Isu tersebut diantaranya adalah Akses pemasaran, Literasi keuangan, Tantangan Digitalisasi, Literasi Kelembagaan Koperasi dan Legalitas.

Tutik Yunarni mendorong dinas terkait untuk dapat memberdayakan UMKM melalui beberapa hal. Pertama, perlunya fasilitasi kemudahan perizinan usaha, bimtek dan pendampingan legalitas. Kedua, fasilitasi pendampingan, kemitraan di semua sektor. Ketiga, Fasilitasi bimtek publikasi UMKM serta produk siap on boarding pada katalog lokal. Keempat, Branding dan Packaging produk yang menarik. Kelima, Kurasi Produk, Keenam, Bimtek pengembangan kapasitas SDM pelaku usaha UMKM, dan terakhir, Promosi Produk baik online atau dengan cara pameran produk. (Sekretaris DPRD Kabupaten Malang)

Berita Lain