Bagian Umum
Bagian umum mempunyai tugas :
- memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Umum mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
- pengelola kepegawaian Sekretariat DPRD;
- pengelola administrasi keanggotaan DPRD;
- pemfasilitasi peningkatan kapasitas anggota DPRD;
- pengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
- penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
- penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
- penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD; dan
- penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD.
1. Bagian umum terdiri dari:
- Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Rumah Tangga; dan
- Sub Bagian Perlengkapan.
2. Masing masing sub bagian sebagaimana di maksud pada ayat 1 di pimpin oleh Kepala bagian yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada kepala bagian Umum .
1. Sub bagian tata usaha dan kepegawaian mempunyai tugas :
- melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD;
- melaksanakan kearsipan;
- menyusun administrasi kepegawaian;
- menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
- menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
- menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
- menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Sub bagian rumah tangga mempunyai tugas :
- mengatur dan memelihara kebersihan kantor kompleks Sekretariat DPRD;
- mengatur dan memelihara halaman dan taman di kompleks Sekretariat DPRD;
- mengatur dan mengelola keamanan kompleks Sekretariat DRPD;
- memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Sub bagian perlengkapan mempunyai tugas :
- mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
- mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
- merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan;
- menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
- mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.