Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan administrasi ke sekretariatan administrasi keuangan DPRD mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang di perlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekreariat DPRD mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD dan sekretariat DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD;
- Penyelenggaraan kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD; dan
- Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang di perlukan DPRD;
Sekretaris DPRD mempunyai tugas :
- memimpin Sekretariat DPRD dalam perumusan perencanaan, kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi DPRD dan Sekretariat DPRD;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD;
- pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.