Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas:
- Sekretaris DPRD;
- Bagian Umum;
- Bagian Program dan Keuangan;
- Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
- Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Ahli Utama.
Sekretariat DPRD mempunyai tugas :
- Memberikan dukungan administrasi kesekretariatan, perencanaan dan keuangan DPRD;
- Menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekreariat DPRD mempunyai fungsi :
- Pemberian dukungan administasi kesekretariatan, perencanaan dan keuangan DPRD, dan
- penyelenggaraan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas :
- memimpin Sekretariat DPRD dalam perumusan perencanaan, kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi DPRD dan Sekretariat DPRD;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Umum mempunyai tugas :
- Memberikan dukungan administasi kesekretariatan DPRD; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Progam dan Keuangan mempunyai tugas :
- Memberikan dukungan administrasi perencanaan dan keuangan DPRD; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.