Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas:

  1. Sekretaris DPRD;
  2. Bagian Umum;
  3. Bagian Program dan Keuangan;
  4. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
  5. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Ahli Utama.

Sekretariat DPRD mempunyai tugas :

  1. Memberikan dukungan administrasi kesekretariatan, perencanaan dan keuangan DPRD;
  2. Menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekreariat DPRD mempunyai fungsi :

  1. Pemberian dukungan administasi kesekretariatan, perencanaan dan keuangan DPRD, dan
  2. penyelenggaraan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Sekretaris DPRD mempunyai tugas :

  1. memimpin Sekretariat DPRD dalam perumusan perencanaan, kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi DPRD dan Sekretariat DPRD;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Umum mempunyai tugas :

  1. Memberikan dukungan administasi kesekretariatan DPRD; dan
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Progam dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. Memberikan dukungan administrasi perencanaan dan keuangan DPRD; dan
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi; dan
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan; dan
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.