Bagian Program dan Keuangan
Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas :
- memberikan dukungan administrasi perencanaan dan keuangan DPRD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya
Bagian Program dan Keuangan mempunyai Fungsi :
- penyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- pengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- pemverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
- pemverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
- penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
- pemverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
- pengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
- pengoordinir dan pengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
- pengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan
- penyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.
Bagian Program dan Keuangan terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
- Sub Bagian Verifikasi; dan
- Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan
Masing – masing sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertangung jawab kepada kepala bagian keuangan
1. Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas :
- menyusun bahan perencanaan;
- menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran baik murni maupun perubahannya;
- menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
- merencanakan kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.Sub Bagian Verifikasi mempunyai tugas:
- merencanakan pemverifikasian keuangan;
- memverifikasi pertanggungjawaban keuangan;
- mengoordinasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara dan pembantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan/Belanja Langsung;
- memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga;
- memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas :
- merencanakan penatausahaan keuangan;
- menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
- mengoordinasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggungjawaban keuangan;
- melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Sekretariat DPRD;
- menganalisis laporan keuangan;
- menganalisis laporan kinerja;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.